“ BERGOTONG-ROYONG ADALAH SIFAT BANGSA INDONESIA ”
VISI :
MEMBANGUN MANUSIA BERKARAKTER DAN BERAKHLAQ
MISI :
MELALUI PENDIDIKAN DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT YANG BERADAB
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 31
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Daftar Yayasan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan
SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0032805.AH.01.04.Tahun 2015
Akta Notaris. Annisa Rahma Fitranti, S.H.,M.KnNomor : 07, tanggal 18 Desember 2015