YAYASAN BIDAYATUSSALIKIN

MOTTO :

“ BERGOTONG-ROYONG ADALAH SIFAT BANGSA INDONESIA ”

VISI :

MEMBANGUN MANUSIA BERKARAKTER DAN BERAKHLAQ

MISI :

MELALUI PENDIDIKAN DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT YANG BERADAB

 

Dasar Hukum  

  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 31
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Daftar  Yayasan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan
  • SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0032805.AH.01.04.Tahun 2015
  • Akta Notaris. Annisa Rahma Fitranti, S.H.,M.KnNomor : 07, tanggal 18 Desember 2015